News

Vonis Kasus Prada Lucky, 17 Prajurit Dijebloskan ke Penjara dan Dipecat

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama,"