Hakim Andi Saputra Berbeda Pendapat dan Menyatakan Nadiem Harusnya Bebas
📅
📍Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Salma Talita/nym.
Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut