Kemendag musnahkan ratusan balpres pakaian bekas impor

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Perdagangan kembali mengambil langkah tegas terhadap peredaran pakaian bekas impor dengan memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres yang sebelumnya disita bersama BAIS TNI, BIN, dan Polri. Aksi ini merupakan bagian dari penertiban besar-besaran terhadap praktik thrifting ilegal yang terus menjamur.

Dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang pernah digelar di Bandung. Ia menyebut total balpres yang diamankan bernilai sekitar Rp112,35 miliar.

"Jadi kegiatan pemusnahan pada hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), kemudian BAIS TNI, BIN dan juga Polri yang waktu itu di Bandung yang telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar," ujar Budi.

Barang-barang tersebut ditemukan tersebar di 11 gudang yang dimiliki oleh delapan pelaku usaha. Pemerintah tak hanya menyita barang, tetapi juga menutup lokasi usaha para pengimpor dan distributor yang terlibat.

"Terhadap barang-barang tersebut dan juga kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup," kata Budi.

Kementerian Perdagangan juga mewajibkan pemilik barang untuk memusnahkan seluruh balpres pakaian bekas impor itu dengan biaya yang ditanggung sendiri.

"Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan biaya pemusnahan dilakukan oleh perusahaan impor atau distributor," tambahnya.

Proses pemusnahan total 19.391 balpres sudah berjalan sejak 14 Oktober 2025. Hingga kini, sebanyak 16.591 balpres atau sekitar 85,56 persen telah dimusnahkan. Budi menargetkan seluruhnya selesai pada akhir November.

"Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November, jadi pada bulan ini akan selesai," ujarnya.

Pemerintah kembali menegaskan bahwa thrifting atau jual beli pakaian bekas impor tidak diperbolehkan secara aturan, dan masyarakat diimbau untuk berhenti membeli produk tersebut. Meski begitu, praktik ini dinilai masih tinggi karena permintaan masyarakat yang besar.

Direktur Jenderal IKMA Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan aktivitas thrifting masih ramai di berbagai platform dan pasar. Berdasarkan data BPS yang diolah Kementerian Perdagangan, nilai impor kategori tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka