Ahok Pastikan Hadir ke Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan dirinya akan hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah bergulir di pengadilan.

"Ya, hadir," kata Ahok saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa.

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019 hingga 2024 itu menjelaskan dirinya akan datang sebagai saksi sesuai jadwal pemeriksaan yang tertera dalam surat panggilan, yakni pukul 08.00 WIB.

Sebelumnya, Ahok sebenarnya sudah dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa 20 Januari. Namun, saat itu ia belum bisa memenuhi panggilan tersebut.

Dalam perkara ini, Ahok akan bersaksi untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 sampai 2023 yang menyeret sembilan terdakwa.

Para terdakwa tersebut antara lain Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Agus Purwono yang menjabat Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023 hingga 2024, serta Yoki Firnandi yang pernah menjadi Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022 hingga 2024.

Nama lain yang ikut duduk di kursi terdakwa adalah Gading Ramadhan Juedo selaku Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Dimas Werhaspati Komisaris PT JMN, Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Edward Corne Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023 hingga 2025, serta Sani Dinar Saifudin Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 hingga 2025.

Kesembilan orang tersebut diduga terlibat dalam praktik melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp285,18 triliun.

Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal mencapai 2,62 miliar dolar AS.

Rincian kerugian keuangan negara mencakup pengadaan impor BBM atau produk kilang sebesar 5,74 miliar dolar AS serta kerugian Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi pada periode 2021 hingga 2023.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara muncul akibat mahalnya harga pengadaan BBM yang berdampak langsung pada beban ekonomi.

Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan harga minyak mentah dan BBM yang bersumber dari dalam negeri.

Atas kasus tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka