Jakarta (KABARIN) - Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan revisi UU Polri dilakukan untuk menyempurnakan sejumlah pengaturan setelah disahkannya KUHP dan KUHAP yang baru.
Dalam laporannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Habiburokhman menyebut revisi UU Polri memuat delapan pokok pembahasan utama, mulai dari penguatan profesionalisme, pengawasan, sistem karier, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Berikut sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam UU Polri yang baru disahkan.
Presiden Bisa Perpanjang Masa Pensiun Kapolri
Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah ketentuan usia pensiun bagi anggota Polri.
Dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c, batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun, masa tugas tersebut dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.
“Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,’” kata Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
Sementara itu, usia pensiun anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara tetap 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi ditetapkan 60 tahun.
Menurut Edward, perbedaan batas usia pensiun diperlukan untuk menjaga regenerasi dan dinamika organisasi di lingkungan Polri.
Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Tertentu
UU Polri yang baru juga mengatur secara lebih rinci mengenai penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
Dalam Pasal 28A ayat (1), anggota Polri diperbolehkan mengisi jabatan di luar institusi Polri sepanjang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan tersebut dapat berupa posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Pengaturan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri diatur secara jelas dalam undang-undang.
Syarat Pendidikan Masuk Polri Tetap Minimal SMA
Meski sempat muncul usulan agar syarat pendidikan minimal anggota Polri ditingkatkan menjadi sarjana, ketentuan tersebut tidak berubah dalam revisi UU Polri.
Kepala Divisi Hukum Polri, Agus Nugroho, menjelaskan syarat minimal pendidikan SMA atau sederajat tetap dipertahankan untuk jalur pembentukan bintara berdasarkan hasil evaluasi internal institusi.
Meski demikian, Polri tetap membuka jalur bagi lulusan sarjana melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk pembentukan perwira.
Penguatan Kedudukan Kompolnas
Revisi UU Polri juga memperkuat posisi dan tata kelola Komisi Kepolisian Nasional.
Dalam aturan baru, anggota Kompolnas secara tegas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selain itu, masa jabatan anggota Kompolnas ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.
Ketentuan mengenai masa jabatan dan mekanisme pengangkatan tersebut sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam UU Polri yang lama.
Delapan Fokus Utama Revisi UU Polri
Selain poin-poin di atas, revisi UU Polri juga memuat sejumlah agenda reformasi kelembagaan, antara lain:
- Penegasan arah transformasi Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas.
- Penguatan fungsi pengawasan dan keterbukaan teknologi informasi.
- Jaminan netralitas anggota Polri dalam sistem pembinaan karier.
- Peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum.
- Pengaturan lebih ketat terkait penugasan anggota Polri di luar institusi.
- Penataan sistem pensiun yang lebih terukur.
- Penguatan kurikulum pendidikan berbasis HAM, demokrasi, dan pendekatan humanis.
- Penguatan fungsi dan kedudukan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.
Dengan disahkannya revisi UU Polri, pemerintah dan DPR berharap institusi kepolisian dapat semakin profesional, modern, transparan, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum dan pelayanan masyarakat di masa mendatang.
Sumber: ANTARA