Menteri Bahlil buka peluang tingkatkan pasokan batu bara untuk dalam negeri

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia buka kemungkinan untuk mengurangi ekspor batu bara dengan menaikkan porsi Domestic Market Obligation atau DMO lebih dari 25 persen.

“DMO harus clear. Bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB, DMO nya mungkin bukan 25 persen, bisa lebih dari itu,” kata Bahlil saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa.

Saat ini aturan DMO diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 yang merupakan perubahan dari keputusan sebelumnya. Pemerintah menetapkan 25 persen dari total produksi batu bara wajib dijual untuk kebutuhan dalam negeri.

Aturan ini berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Bara, IUPK Operasi Batu Bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi. Batu bara domestik ini digunakan untuk penyediaan listrik, bahan bakar industri, dan kepentingan umum lainnya.

Selain DMO, pemerintah juga tetap menetapkan Domestic Price Obligation khusus untuk PT PLN dengan harga batu bara 70 dolar AS per ton.

Pada 11 September 2025, pemerintah memperbarui aturan pertambangan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Di pasal 157, dijelaskan bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib prioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, terutama untuk BUMN di sektor yang memegang hajat hidup orang banyak seperti listrik, energi, pupuk, dan industri strategis nasional, sebelum mengekspor.

“Kepentingan negara di atas segala-galanya,” tegas Bahlil.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka