KPK telusuri lebih dalam dugaan korupsi proyek Monumen Reog Ponorogo

waktu baca 1 menit

Empat tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya masih mengumpulkan informasi tambahan untuk memperdalam penyelidikan.

“Ini masih pendalaman karena ada informasi dan petunjuk lainnya,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.

Penyelidikan proyek tersebut dilakukan bersamaan dengan pengusutan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, termasuk yang melibatkan proyek di RSUD dr. Harjono.

Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta Sucipto dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, Sugiri dan Agus disebut menerima suap terkait pengaturan jabatan, sementara Yunus dan Sucipto berperan sebagai pemberi. Selain itu, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi dalam berbagai proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

KPK memastikan seluruh temuan dan aliran dana akan terus ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya kaitan antara kasus suap tersebut dengan proyek Monumen Reog yang sempat menjadi sorotan publik.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka