Daftar 9 provinsi yang masih lanjutkan program pemutihan pajak hingga Desember 2025

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menjelang akhir tahun, sejumlah provinsi di Indonesia masih membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk ikut program pemutihan pajak. Program ini memberi keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, mulai dari penghapusan denda hingga potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Setiap provinsi punya aturan dan masa berlaku yang berbeda, tapi tujuannya tetap sama, yaitu membantu masyarakat melunasi pajak tanpa beban denda sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Selain itu, program ini juga jadi strategi pemerintah daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor.

Berikut daftar provinsi yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2025.

1. Kalimantan Utara

Program diperpanjang hingga 31 Desember 2025 dengan pembebasan denda administrasi, diskon pajak kendaraan hingga 20 persen, dan potongan Bea Balik Nama untuk kendaraan truk.

2. Riau

Berlaku sampai 15 Desember 2025 dengan pembebasan denda, potongan bagi kendaraan mutasi masuk, dan diskon tambahan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

3. Papua Barat

Program berlangsung hingga 20 Desember 2025, mencakup penghapusan denda pajak lima tahun ke bawah serta penurunan tarif pajak kendaraan dan Bea Balik Nama.

4. Kalimantan Barat

Berlaku sampai 20 Desember 2025 dengan bebas pajak progresif, diskon hingga 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, dan pembebasan Bea Balik Nama kendaraan kedua.

5. DKI Jakarta

Diperpanjang hingga 31 Desember 2025 dengan penghapusan sanksi pajak dan denda Bea Balik Nama kendaraan bermotor.

6. Aceh

Berlaku sampai 31 Desember 2025 dengan pembebasan pajak progresif serta penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor.

7. Kalimantan Selatan

Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk bebas dari denda dan tunggakan. Program berlaku hingga 31 Desember 2025.

8. Kalimantan Tengah

Diperpanjang hingga 31 Desember 2025 dengan pembebasan pokok tunggakan, denda pajak, serta Bea Balik Nama untuk kendaraan mutasi masuk.

9. Sulawesi Tenggara

Jadi provinsi dengan durasi terpanjang, berlaku sampai April 2026 khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Denda dan tunggakan pajak dihapus, cukup bayar pokok pajaknya saja.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini agar bisa melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda di akhir tahun.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka