Dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai, kemudian ini mulai naik ke dirjen (direktur jenderal) dan lain-lain
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kemungkinan memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bilang kalau proses pemeriksaan saat ini dilakukan bertahap. Artinya, mereka mulai dulu dari level paling bawah sebelum naik ke pejabat yang lebih tinggi.
“Pemeriksaannya bottom up, dari para pegawai penerima (suap) dulu, baru naik ke dirjen dan seterusnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11) malam.
Menurut Asep, fokus KPK sekarang adalah mengumpulkan keterangan dari para pegawai Kemenkes yang diduga jadi penerima suap. Hal ini penting karena pola dugaan suap atau kickback biasanya tidak langsung ke pimpinan tertinggi—uangnya mengalir lewat orang-orang di bawah dulu. KPK kini menelusuri ke mana aliran uang itu berakhir.
Kasus ini sudah berjalan sejak OTT pada 9 Agustus 2025, ketika KPK menetapkan lima tersangka pertama:
- ABZ, Bupati Kolaka Timur 2024–2029
- ALH, penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD
- AGD, pejabat pembuat komitmen proyek
- Dua pegawai PT Pilar Cadas Putra: DK dan AR
Kemudian, pada 6 November 2025, KPK mengumumkan ada tiga tersangka baru, tapi identitasnya belum dibuka ke publik saat itu.
Baru pada 24 November 2025, KPK merilis nama ketiganya sekaligus menahan mereka:
- YSN, ASN Badan Pendapatan Daerah Sultra
- HP, Ketua Tim Kerja Sarpras Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes
- AGR, Direktur Utama PT Griksa Cipta
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D ke Kelas C, yang pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek itu masuk ke program Kemenkes yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan di 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes, plus 20 RSUD lainnya yang dibangun memakai DAK kesehatan.
Pada 2025, Kemenkes mengalokasikan Rp4,5 triliun untuk program peningkatan fasilitas rumah sakit tersebut.