Jakarta (KABARIN) - Aksi tawuran yang terjadi di bawah Flyover Roxy, Gambir, Jakarta Pusat, berakhir dengan penangkapan delapan pemuda oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu dini hari. Polisi juga mengamankan dua celurit yang dibawa para pelaku saat kejadian.
"Tim kami menerima laporan warga terkait aksi tawuran di lokasi. Setelah mendatangi tempat kejadian, tim berhasil menangkap delapan pemuda yang sedang terlibat tawuran serta mengamankan senjata tajam yang mereka bawa," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol KBP Susatyo Condro Purnomo.
Mereka yang ditangkap berinisial DP usia 21 tahun, AS usia 18 tahun, AK usia 19 tahun, FA usia 21 tahun, MT usia 16 tahun, RS usia 14 tahun, RF usia 16 tahun, dan MA usia 16 tahun.
"Ini menunjukkan keseriusan kami menindak segala bentuk gangguan keamanan di Jakarta Pusat," tambah Susatyo.
Susatyo juga mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. Ia menegaskan pentingnya pendampingan agar remaja tidak terjerumus dalam pergaulan yang berbahaya. Orang tua diminta untuk tidak membiarkan anak keluar malam tanpa alasan yang jelas dan diarahkan pada kegiatan positif.
"Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus ke perbuatan yang merugikan," katanya.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan bahwa patroli cepat yang dilakukan jajarannya berhasil mencegah tawuran berkembang lebih jauh. Para pelaku sempat mencoba kabur ketika melihat polisi datang, namun berhasil diamankan berkat koordinasi yang sigap.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah celurit," ujarnya.
Para pelaku kini diproses secara hukum dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam di tempat umum.