Jakarta (KABARIN) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa upah minimum tidak akan mengalami penurunan, sekalipun kondisi ekonomi di suatu daerah sedang tidak tumbuh atau mencatat angka negatif.
Ia menekankan bahwa tidak ada skema penetapan upah yang membuat gaji pekerja turun. Menurutnya, jika pertumbuhan ekonomi suatu wilayah minus, maka Dewan Pengupahan Daerah akan tetap menghitung kenaikan upah dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.
“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” tutur Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.
Yassierli menjelaskan, formula penghitungan upah minimum mengacu pada inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Rentang alfa yang digunakan berada di angka 0,5 hingga 0,9 poin, sehingga kenaikan upah tetap terjadi meskipun pertumbuhan ekonomi daerah tidak positif.
Data Badan Pusat Statistik mencatat ada dua provinsi yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025, yakni Papua Barat yang tumbuh minus 0,02 persen dan Papua Tengah minus 4,74 persen.
Meski begitu, Yassierli optimistis Dewan Pengupahan Daerah memiliki data yang cukup untuk menilai kondisi ekonomi masing-masing wilayah, termasuk memahami sektor apa yang paling berpengaruh terhadap pertumbuhan.
“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi, dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang dominan,” kata Yassierli.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah agar penetapan upah minimum di tiap wilayah dilakukan secara tepat dan berbasis data.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah terbaru terkait kenaikan upah minimum. Aturan ini memperbarui formula penghitungan upah dengan meningkatkan rentang nilai alfa.
Jika sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 nilai alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin, maka melalui aturan terbaru rentangnya dinaikkan menjadi 0,5 sampai 0,9 poin.
Yassierli pun meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Dalam peraturan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum provinsi dan memiliki kewenangan menetapkan upah minimum kabupaten atau kota.
Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral di tingkat provinsi serta dapat menetapkan upah minimum sektoral di tingkat kabupaten atau kota.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ungkap Yassierli.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025