Mataram (KABARIN) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap seorang anggota Polres Bima Kota berinisial Bripka K alias Karol bersama istrinya berinisial N. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kasus ini kini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
“Iya, kasusnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba,” kata Kholid di Mataram, Selasa.
Usai penangkapan, Bripka K dan istrinya langsung diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, Kholid mengaku belum menerima laporan lengkap terkait kronologis penangkapan maupun rincian barang bukti yang diamankan.
Soal kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Polda NTB memastikan kasus ini masih terus dikembangkan.
“Masih pengembangan, nanti hasilnya seperti apa, akan kami sampaikan,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Bripka K dan istrinya ditangkap di wilayah Dompu pada Senin (26/1) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 35 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp88,8 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Warga sebelumnya mencurigai rumah Bripka K di Kota Bima kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Polisi sempat menggerebek rumah tersebut, namun saat itu Bripka K dan istrinya tidak berada di tempat sehingga penggerebekan belum membuahkan hasil.
Dari pengembangan informasi, aparat akhirnya mengetahui keberadaan keduanya di Dompu. Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap Bripka K dan istrinya di wilayah tersebut, lengkap dengan barang bukti narkoba dan uang tunai yang diduga hasil peredaran sabu.
Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan serta peran masing-masing pihak dalam dugaan peredaran narkoba tersebut.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026