Jakarta (KABARIN) - Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian terkait meninjau kembali penyaluran tunjangan hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 agar semua penerima bisa menerima hak mereka tepat waktu.
Dalam sambutannya di Rapat Kabinet Paripurna soal persiapan Lebaran di Istana Kepresidenan Jakarta Jumat, Presiden menegaskan agar hak pekerja dipenuhi sesuai aturan.
"Menteri tenaga kerja, menteri keuangan dan menteri investasi, pastikan tunjangan hari raya untuk semua ASN pusat dan daerah dilaksanakan tepat waktu," kata Prabowo.
Pemerintah menetapkan THR wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7.
Selain untuk ASN, Presiden juga mengumumkan bahwa pengemudi transportasi daring akan menerima bonus hari raya untuk Lebaran 2026 dengan nominal antara Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta per orang.
Prabowo menyampaikan rasa syukur karena pada masa pemerintahannya pengemudi online untuk pertama kali menerima bonus hari raya.
"Bonus hari raya untuk pekerja sektor transportasi online, yakinkan bahwa yang kita tentukan harus sampai ke mereka, yaitu antara Rp400 ribu sampai dengan Rp1,6 juta per orang," ujarnya.
Presiden menekankan bahwa kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah kepada pekerja di sektor ekonomi digital yang selama ini mendukung mobilitas masyarakat. Ia juga memberi apresiasi kepada semua pihak yang terlibat agar kebijakan ini berjalan lancar.
Sumber: ANTARA