“Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan muruah MA, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,”
Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Agung memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan oleh KPK.
Juru Bicara MA Yanto menegaskan keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga nama baik dan martabat lembaga peradilan.
“Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan muruah MA, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Yanto saat konferensi pers di Jakarta.
Ia juga menyampaikan bahwa Ketua MA Sunarto mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut kasus ini, sambil tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah. Dukungan itu dibuktikan dengan pemberian izin penahanan terhadap kedua pimpinan PN Depok tersebut begitu permohonan dari penyidik diajukan.
Meski aturan menyebutkan penangkapan dan penahanan hakim harus seizin Ketua MA, Sunarto menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum jika ada hakim yang terlibat tindak pidana.
“Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada Hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan,” kata Yanto.
Pihak MA juga mengaku kecewa dengan kasus ini karena dianggap mencoreng kehormatan profesi hakim dan nama institusi peradilan. Apalagi, kejadian tersebut terjadi di tengah upaya membangun sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.
Sebagai tindak lanjut, MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok dan Wakil Ketua PN Depok dari jabatannya. Tidak hanya itu, aparatur PN Depok lain yang terjerat kasus ini, termasuk juru sita Yohansyah Maruanaya, juga akan diproses sesuai aturan.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok, termasuk dua pimpinan pengadilan tersebut, seorang juru sita, serta dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan di wilayah Kota Depok pada 5 Februari 2026.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026