Jakarta (KABARIN) - Pemerintah akhirnya memberi angin segar bagi ribuan hakim ad hoc di Indonesia. Setelah lebih dari satu dekade menanti, kenaikan gaji hakim ad hoc resmi mendapat kepastian menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan regulasi tersebut telah rampung dan siap diberlakukan dalam waktu dekat.
“Sudah ditandatangani Presiden. Alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” ujar Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas keluhan panjang para hakim ad hoc yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas berat menegakkan hukum, namun dengan kesejahteraan yang dinilai tertinggal jauh. Prasetyo menyebut, besaran kenaikan gaji tidak seragam, namun nilainya relatif tidak jauh berbeda antarjabatan.
“Secara persis tidak sama, tapi tidak jauh berbeda,” katanya.
Kenaikan gaji hakim ad hoc merupakan salah satu tuntutan utama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA), yang sebelumnya menyuarakan kondisi stagnasi kesejahteraan selama lebih dari 13 tahun. Berdasarkan catatan FSHA, gaji hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013, tanpa penyesuaian signifikan hingga saat ini.
Dalam periode tersebut, hakim ad hoc—termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, perikanan, dan sektor lainnya—tetap memikul tanggung jawab besar dalam menangani perkara-perkara strategis yang menyangkut kepentingan publik.
Sementara itu, sejak awal 2026, pemerintah telah menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim karier dengan rentang mencapai Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan. Namun kebijakan tersebut tidak mencakup hakim ad hoc, sehingga memperlebar kesenjangan kesejahteraan di tubuh lembaga peradilan.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menanggapi sorotan publik terkait masih adanya hakim yang terjerat kasus korupsi meski kesejahteraan telah ditingkatkan.
Menurutnya, kasus tersebut melibatkan oknum dan tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan institusi.
“Ini satu dua orang. Bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang dihapus,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa peningkatan gaji dan tunjangan hakim, termasuk hakim ad hoc, merupakan bagian dari upaya negara membangun sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari godaan suap.
“Kita berharap dengan diberi kesejahteraan, para hakim tidak tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik,” ujar Prasetyo.
Dengan terbitnya perpres ini, pemerintah berharap kesejahteraan hakim ad hoc dapat lebih layak, sekaligus memperkuat fondasi keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Sumber: ANTARA