Kayu ilegal ratusan kubik disita di Hulu Riau, hutan terancam rusak

waktu baca 2 menit

Dari temuan itu, yang jelas lingkungan pasti rusak dan ekosistemnya terganggu. Saat ini kami masih menghitung estimasi jumlah pohon yang tumbang serta luasan lahan terbuka akibat aktivitas illegal logging tersebut

Pekanbaru, (KABARIN) - Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup berhasil mengamankan ratusan meter kubik kayu olahan ilegal di wilayah Inderagiri Hulu, Riau. Operasi ini dilakukan oleh UPT KPH Indragiri setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan produksi.

Pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan dari Polres Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, UPT KPH Indragiri, serta pengamanan internal PT MSK. Tim menyusuri aliran sungai di Kecamatan Kuala Cenaku menggunakan perahu mesin untuk menjangkau lokasi temuan.

“Dari temuan itu, yang jelas lingkungan pasti rusak dan ekosistemnya terganggu. Saat ini kami masih menghitung estimasi jumlah pohon yang tumbang serta luasan lahan terbuka akibat aktivitas illegal logging tersebut,” ujar Syamsul Rizal dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Senin.

Di lapangan, petugas menemukan dua titik tumpukan kayu olahan berbentuk papan dan broti. Setelah dicocokkan dengan peta kawasan hutan dan data perizinan, lokasi tersebut berada di kawasan hutan produksi serta area konsesi PT MSK.

Tidak hanya itu, tiga titik rakitan kayu lain juga ditemukan di kawasan hutan produksi yang masuk dalam wilayah konsesi PT SPA. Tim kemudian kembali menemukan satu tumpukan besar kayu olahan ilegal di area yang sama.

Dari hasil pengukuran, seluruh kayu yang diamankan merupakan jenis meranti yang masuk kelompok kayu komersial. Total volumenya diperkirakan mencapai sekitar tiga ratus meter kubik.

Pihak UPT KPH Indragiri menjelaskan aktivitas pembalakan liar ini diduga menyebabkan kerusakan cukup luas. Perkiraan sementara menyebutkan sekitar seratus dua puluh pohon telah ditebang dengan area terbuka mencapai kurang lebih satu koma lima belas hektare.

“Dengan diameter pohon yang ditebang rata-rata 30 hingga 60 sentimeter dan estimasi kubikasi 2,5 meter kubik per pohon, maka 300 meter kubik kayu setara dengan sekitar 120 pohon. Dari kerapatan pohon tersebut, estimasi lahan terbuka mencapai lebih kurang 1,15 hektare,” ungkap Syamsul Rizal.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab serta menghitung kerugian lingkungan akibat praktik pembalakan liar tersebut.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka