Komisi III DPR Umumkan KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini

waktu baca 1 menit

Jakarta (KABARIN) - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengumumkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP resmi mulai diberlakukan hari ini.

Dia menambahkan, Komisi III DPR menyambut momen ini dengan penuh kebahagiaan dan rasa haru karena sistem hukum Indonesia kini memasuki babak baru.

"Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi," kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, UU yang baru ini tidak lagi menjadi alat represif kekuasaan, tapi justru menjadi sarana bagi masyarakat untuk menuntut keadilan.

"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal Reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," tambah dia.

Habiburokhman juga menyampaikan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mulai menikmati dua aturan hukum pidana utama yang dirancang lebih reformis, pro HAM, dan fokus pada keadilan.

Komisi III DPR pada 2025 telah menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai langkah persiapan sebelum KUHP yang disahkan pada 2023 resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Sebelum pemberlakuan kedua UU ini, Komisi III DPR juga merampungkan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana sebagai syarat peralihan sistem hukum secara menyeluruh.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka