Jaringan Judol Internasional T6 hingga 1XBET Berhasil Dibongkar Polisi

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri lewat Subdit III Jatanras berhasil membongkar jaringan judi daring (judi online/judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Jaringan ini diketahui menjalankan berbagai situs, mulai dari T6 hingga 1XBET.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.

"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," kata Wira di Jakarta, Jumat.

Menurut Wira, sejumlah situs judi online yang dibongkar antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Bareskrim sejak Agustus hingga Desember 2025.

Operasi penegakan hukum dilakukan serentak di berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Pamekasan, Madura; Kota Tangerang, Banten; Jakarta Barat, Selatan, Timur, dan Utara; hingga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang beragam. Ada yang berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian online.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti itu meliputi komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.

"Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Wira.

Dari hasil penyidikan sementara, jaringan judi online internasional ini diduga meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam kurun waktu satu tahun. Karena itu, penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Ke depan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih akan terus mengembangkan kasus ini. Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital juga dilakukan, sambil berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan agar penegakan hukum terhadap jaringan judol internasional ini bisa berjalan sampai tuntas.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka