Menkum Ungkap Tujuh Isu yang Ramai Dibahas Sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada sejumlah topik yang ramai diperbincangkan publik sejak Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Ia menyebutkan total ada tujuh isu yang kerap muncul di ruang publik. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya paling sering menjadi sorotan dan menyita perhatian pemerintah.

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

Supratman menjelaskan bahwa KUHP yang dimaksud adalah Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Sementara KUHAP merujuk pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Ia menegaskan kedua aturan tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR RI. Prosesnya juga melibatkan partisipasi publik dalam skala besar.

“Kemudian sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Menurut Supratman, hampir seluruh fakultas hukum dari berbagai universitas di Indonesia ikut dilibatkan dalam penyusunan KUHAP. Selain itu, sejumlah koalisi masyarakat sipil juga turut ambil bagian dalam pembahasannya.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Sebagai informasi, Undang Undang KUHP telah ditandatangani oleh Presiden RI saat itu, Joko Widodo, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Dalam Pasal 624 disebutkan bahwa aturan tersebut baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, Undang Undang KUHAP ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, aturan tersebut juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka