Pemerintah Jelaskan Alasan Hadirkan Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga di KUHP Baru

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah buka-bukaan soal alasan menghadirkan pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan salah satu pertimbangannya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 soal pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama, yakni Pasal 134 dan 136 bis.

“Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bis itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu,” kata Eddy saat konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin.

Eddy menjelaskan MK membatalkan pasal lama karena siapa saja bisa mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres, atau bukan delik aduan. “Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara.

Cuma kami batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina, bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi,” tambahnya.

Karena itu, KUHP baru hanya mengatur bahwa yang bisa mengadukan dugaan penghinaan adalah Presiden dan Wakil Presiden, lalu pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelas Eddy.

Dalam KUHP baru, Pasal 218 mengatur pidana bagi yang menghina Presiden dan/atau Wapres, sedangkan Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Kutipan pasal-pasalnya tetap sama:

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Pasal 240 ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal 240 ayat (2): “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 240 ayat (3): “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Pasal 240 ayat (4): “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.”

UU KUHP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Pasal 624 UU KUHP menyatakan aturan ini berlaku tiga tahun kemudian, tepatnya 2 Januari 2026.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka