Wamenkum Jelaskan Hanya Presiden dan 5 Lembaga yang Bisa Lapor Dugaan Penghinaan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara hanya bisa dilaporkan oleh pihak tertentu saja, yaitu Presiden, Wakil Presiden, dan pimpinan lima lembaga negara.

“Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

Eddy menambahkan bahwa aturan ini membuat penerapan pidana terkait dugaan penghinaan sangat terbatas karena termasuk delik aduan.

“Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” ujarnya.

UU KUHP terbaru sendiri ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Aturan ini baru berlaku tiga tahun setelah pengundangan atau tepatnya 2 Januari 2026.

Pasal 218 UU KUHP mengatur pidana bagi setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap lembaga negara secara umum.

Pasal 218 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2) menambahkan: “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Sementara itu, Pasal 240 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Ayat (2) menegaskan: “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 240 ayat (3) dan (4) menekankan bahwa tindak pidana hanya bisa dituntut lewat aduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang bersangkutan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka