“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, maka tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,”
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII, Rieke Diah Pitaloka, terkait kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, maka tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan, bila KPK memerlukan keterangan dari Rieke, informasi itu bisa membantu penyidikan dugaan suap proyek di Bekasi menjadi lebih jelas.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK kesepuluh di tahun 2025 yang digelar pada 18 Desember di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan menangkap sepuluh orang.
Keesokan harinya, delapan dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Ade dan HM Kunang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap.
Sumber: ANTARA