Jakarta (KABARIN) - Perjalanan pulang yang seharusnya aman dan nyaman berubah menjadi pengalaman traumatis bagi seorang penumpang perempuan di Jakarta Utara. Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta, Kamis (15/1) sore.
Korban berinisial AMY (25) mengalami kejadian tersebut saat berada di dalam bus Transjakarta yang melintas di kawasan Penjaringan, sekitar pukul 18.20 WIB.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan asusila di muka umum,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat.
Kronologi Kejadian
Menurut kepolisian, peristiwa itu terjadi di dalam bus yang sedang melaju di Jalan Tol Pelabuhan Gedongpanjang, Penjaringan. Saat itu korban berdiri di bagian depan bus, sementara kedua pelaku berada tepat di belakangnya.
Polisi menjelaskan bahwa HW dan FTR baru saling mengenal sekitar tiga hari dan sepakat pulang bersama setelah bekerja. Mereka bertemu di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK) sebelum naik bus yang sama.
Dalam perjalanan, kedua pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas yang akhirnya berdampak pada korban tanpa sepengetahuannya. Korban sempat mengira kejadian tersebut disebabkan oleh faktor lain di dalam bus, hingga akhirnya menyadari telah menjadi korban perbuatan asusila.
Situasi di dalam bus kemudian memicu perhatian penumpang lain. Kondektur Transjakarta bersama saksi langsung mengamankan kedua pelaku, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Polisi Amankan Barang Bukti
Petugas kepolisian menyita jaket milik korban sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegas AKBP Onkoseno.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa keamanan dan kenyamanan di transportasi umum masih menjadi perhatian serius, terutama bagi penumpang perempuan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor dan segera meminta bantuan petugas apabila mengalami atau menyaksikan tindakan mencurigakan di ruang publik.
Sumber: ANTARA