Kasus Bupati Pati, KPK Panggil Calon Perangkat Desa Jadi Saksi

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang calon perangkat desa dan sembilan orang lainnya untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.

"Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan lima calon perangkat desa tersebut terdiri atas UNM selaku calon Sekretaris Desa Gadu, SR selaku calon Kepala Seksi Tata Usaha Desa Gadu, KUN selaku calon Kasi Perencanaan Desa Gadu, AF selaku calon Kepala Urusan Keuangan Desa Perdopo, dan SEW selaku calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo.

Kemudian saksi lainnya adalah ISM selaku Kepala Desa Purworejo, SUG selaku Kades Tambakharjo, AU selaku Kades Sumbersari, WI selaku Kades Sekarjalak, MZ selaku Kades Wonosekar, SUK selaku Kades Sumberagung, KUS selaku Kades Sumbersari, SUG selaku Kades Banyuurip, serta EK selaku Kasi Pelayanan Desa Sumberejo.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jateng.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka