Rocky Gerung Hadir di Polda Metro Jaya Sebagai Ahli Meringankan Kasus Ijazah Jokowi

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Akademisi Rocky Gerung datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli meringankan bagi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Enggak ada urusan memberatkan, meringankan, saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan," kata Rocky saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa penyidik fokus pada penjelasan terkait dugaan ijazah palsu tersebut, dan menekankan pentingnya riset serta metode ilmiah dalam meneliti dokumen.

"Pasti soal itu, karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, 'stem cell', fungsi neurotransmitter. Saya duganya begitu yang mau ditanya," tambahnya.

Rocky juga menekankan bahwa riset dokumen membutuhkan waktu dan tidak bisa instan.

"Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir, riset Dr. Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu semua dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset. Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset aja, apa susahnya. Jadi, dimana pidananya," ujarnya.

Sementara itu, Roy Suryo hanya menyampaikan "No Rocky, No Party" sedangkan Tifauzia Tyassuma mengatakan yang terpenting saat ini adalah kondisi kesehatan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Roy, Rismon, dan Tifauzia menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang meringankan. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, menjelaskan,

"Seharusnya ada tiga saksi yang akan diperiksa, kemudian ada tujuh ahli, tetapi dari tiga saksi itu, kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta."

Tiga ahli yang hadir di Polda pada Selasa ini antara lain Prof. Tono Saksono, ahli pengukuran geodesi, Prof. Zainal Muttaqin, ahli bedah syaraf sub spesialis neurofungsional, dan Prof. Henri Subiakto, ahli komunikasi yang juga terlibat dalam pembuatan Undang-Undang ITE. Ahli lain seperti Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto, dan Rido Rahmadi belum bisa memenuhi panggilan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka