Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan work from home (WFH) hingga 1 Februari 2026. Keputusan ini diambil menyusul prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut curah hujan masih berpotensi tinggi dalam beberapa hari ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan perpanjangan kebijakan tersebut dilakukan demi mengurangi risiko aktivitas warga di tengah kondisi cuaca ekstrem.
“Jadi, untuk periode ini, dari hasil BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), kemungkinan besar bahwa curah hujan itu masih tinggi sampai dengan tanggal 1 Februari. Maka dengan demikian, saya sudah memutuskan untuk PJJ maupun orang mau work from home itu sampai dengan 1 Februari,” ujar Pramono di Jakarta Timur, Kamis.
Selain memperpanjang PJJ dan WFH, Pemprov DKI Jakarta juga terus menjalankan operasi modifikasi cuaca (OMC) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurut Pramono, meski hujan deras sempat mengguyur Jakarta pada Kamis pagi, OMC sudah dilakukan sejak dini hari.
“Dan mohon maaf, hari ini, dari tadi pagi jam 05.00 WIB sebenarnya sudah kita lakukan. Kalau nggak (OMC), ini pasti curah hujannya lebih tinggi dari yang sekarang,” kata dia.
Sebelumnya, Pramono telah memberikan izin kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta untuk menerbitkan surat edaran terkait penerapan WFH. Ia juga mengizinkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran mengenai PJJ atau school from home.
Awalnya, kebijakan PJJ dan WFH ini direncanakan berlaku hingga 28 Januari 2026. Namun, Pramono menegaskan kebijakan tersebut bisa diperpanjang jika kondisi cuaca masih belum memungkinkan.
Ia juga menekankan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk instansi pemerintah, tetapi juga bagi perusahaan swasta dan sekolah swasta yang berada di wilayah Jakarta.
Tak hanya itu, Pramono turut memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan operasi modifikasi cuaca hingga 1 Februari 2026. Sebelumnya, OMC dijadwalkan berlangsung hingga 27 Januari 2026, seiring prakiraan BMKG yang menyebut Jakarta masih berpotensi diguyur hujan dengan intensitas tinggi hingga awal Februari 2026.
Dengan kebijakan ini, warga Jakarta diharapkan bisa tetap beraktivitas dengan aman dari rumah sambil menunggu kondisi cuaca kembali normal.
Sumber: ANTARA