Komisi VIII DPR Minta Bripka Penganiaya Pelajar Dihukum Seumur Hidup

waktu baca 2 menit

Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,

Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak agar Bripka Masias Siahaya dijatuhi hukuman berat dan maksimal atas kasus penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang aparat penegak hukum melawan pelajar, jelas bukan lawan yang sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly di Jakarta, Sabtu.

Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan arogansi aparat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menurut Selly, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar hak asasi manusia serta kode etik kepolisian.

Ia mendorong sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan aparat menjamin keselamatan warga, khususnya generasi muda.

Selain itu, Selly menegaskan bahwa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.

Ia juga meminta agar sidang kode etik digelar secara terbuka, sejalan dengan agenda reformasi kepolisian yang dicanangkan Presiden.


Kronologi Singkat Peristiwa

Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya dilaporkan memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia.

Pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C itu juga menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, hingga mengalami patah tulang.

Kasus tersebut memicu sorotan publik dan tuntutan transparansi dalam penanganannya.

Selain penegakan hukum, Selly meminta adanya rekonsiliasi. Ia menyatakan komandan pelaku wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.

Mengutip Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selly juga mendesak negara melalui lembaga terkait untuk memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat.

Bentuk pemulihan tersebut meliputi:

  • Pendampingan psikologis jangka panjang
  • Rehabilitasi medis bagi korban luka
  • Jaminan pendidikan
  • Restitusi atau kompensasi yang layak

“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka