KPK Periksa Sekjen Kemenaker Terkait Dugaan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CK selaku Sekjen Kemenaker,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain Cris Kuntadi, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain, mulai dari DA yang menjabat Kepala Seksi Konstruksi Bangunan di Direktorat Pengawasan Norma K3 Kemenaker, DIM yang merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker, hingga pimpinan SAV Money Changer.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dari operasi tersebut, penyidik mengembangkan perkara dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Perkara tersebut disebut berkaitan langsung dengan praktik pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Daftar lengkap tersangka adalah sebagai berikut:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Kemudian, pada 11 Desember 2025, KPK kembali mengembangkan perkara ini dengan menetapkan tiga tersangka tambahan. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka