KPK Duga Fadia Arafiq Lakukan Intervensi untuk Kemenangan di Pilkada 2024

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) melakukan intervensi untuk memengaruhi pilihan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pekalongan 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan intervensi tersebut dilakukan melalui tenaga alih daya atau karyawan outsourcing yang bekerja di perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu (Pilkada 2024, red.) memilih saudari FAR,” kata Budi di Jakarta, Rabu.

KPK menyatakan akan terus mendalami dugaan tersebut dalam proses penyidikan perkara yang menjerat Fadia. Temuan ini juga disebut menjadi bahan pengayaan dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor partai politik.

“Khususnya, di kajian (pencegahan korupsi, red.) partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, turut diamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

KPK juga menduga adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, disebut memenangkan sejumlah kontrak di lingkungan pemerintah daerah.

Dari kasus tersebut, KPK menyebut total penerimaan mencapai sekitar Rp19 miliar, dengan sebagian besar dinikmati oleh Fadia dan keluarganya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka