Washington (KABARIN) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menolak putusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif global yang dia terapkan.
Dalam pidato kenegaraan State of the Union, Trump menyebut keputusan itu sangat mengecewakan.
Dia menjelaskan bahwa mitra dagang AS ingin mempertahankan kesepakatan yang sudah dibuat. "Karena mereka mengetahui bahwa kekuasaan hukum yang saya miliki sebagai presiden untuk membuat kesepakatan baru bisa saja jauh lebih buruk bagi mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada Jumat pekan lalu memutuskan bahwa kebijakan tarif besar-besaran Trump, yang menggunakan undang-undang khusus untuk keadaan darurat nasional sebagai dasar, dinyatakan ilegal.
Dalam putusan 6-3, Mahkamah Agung menyatakan kebijakan tarif di bawah UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tidak konstitusional dan resmi membatalkan tarif global yang diperkenalkan sejak April.
Sumber: Xinhua