KPK Periksa Enam Saksi di Sidoarjo dalam Kasus Sertifikat K3 Kemenaker

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kali ini, enam orang saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pemeriksaan enam saksi bertempat di Polresta Sidoarjo, Jatim," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Enam saksi yang diperiksa berasal dari beberapa perusahaan swasta. Mereka di antaranya pimpinan dan karyawan dari PT GSI Selamat Indonesia serta PT Esa Solusi Mandiri, ditambah satu pegawai swasta lainnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sebelumnya. Dari hasil pengembangan perkara, lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

Daftar lengkap tersangka adalah sebagai berikut:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka