Harga LPG Naik, Pelaku Usaha Diimbau Jangan "Panic Buying"

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengimbau agar para pelaku usaha, mulai dari hotel hingga kafe dan restoran tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying di tengah kenaikan harga LPG non subsidi.

Selain itu, dia juga meminta agar pelaku usaha tetap patuh terhadap aturan penggunaan LPG subsidi.

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk tetap patuh pada aturan penggunaan LPG subsidi dan tidak melakukan panic buying. Masyarakat dan pelaku usaha juga diharapkan bijak dalam penggunaan energi,” ujar Chico saat dikonfimasi di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memahami bahwa kenaikan harga LPG sibsidi dapat menekan biaya operasional para pelaku usaha.

Untuk itu, Chico memastikan Pemprov DKI terus memantau dampak kenaikan harga tersebut terhadap inflasi serta daya beli masyarakat.

Seperti diketahui, per 18 April 2026, harga LPG 12 kg dan 5,5 kg mengalami kenaikan.

Saat ini, harga LPG 12 kg di Jakarta naik sebesar Rp36.000, yaitu dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung, sedangkan LPG 5,5 kg naik Rp17.000, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung.

Untuk mencegah penggunaan LPG subsidi secara tidak tepat, Pemprov DKI akan melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha, mulai dari hotel hingga kafe dan restoran.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Elisabeth Ratu Rante Allo memastikan Pemprov DKI terus berkoordinasi secara intensif dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas guna memastikan ketersediaan stok di Jakarta.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu,” ungkap Ratu.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka