Pemerintah: Mulai 2026 semua gim di Indonesia wajib cantumkan klasifikasi usia

waktu baca 2 menit

Badung, Bali (KABARIN) - Mulai Januari 2026, semua gim yang terbit di Indonesia wajib mencantumkan label klasifikasi usia untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai umur. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan mulai Januari 2026 pemerintah mewajibkan gim yang terbit di Indonesia mencantumkan label klasifikasi usia guna melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai dengan umurnya.

"Jadi nanti akan kita umumkan, mulai Januari tahun depan semua gim harus di-rating (diklasifikasi) berdasarkan usianya masing-masing. Nanti dari setiap gim yang ada di Indonesia itu wajib mencantumkan klasifikasinya, diperuntukkan untuk usia berapa," kata Edwin saat ditemui di Badung, Bali, Jumat.

Setiap pengembang gim diwajibkan melakukan penilaian untuk menentukan kategori usia gim buatannya, kemudian pemerintah melalui Kemkomdigi akan melakukan pengecekan berkala untuk memastikan klasifikasi usia sesuai dengan konten. Label usia terdiri atas 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC. "Misalnya (gim) 7 tahun ke atas, berarti anak umur 3 tahun atau 4 tahun tidak boleh main. Kalau gim itu ada unsurnya di situ adalah kekerasan, yang tidak cocok untuk anak-anak, dia mencantumkan (label) 18+," jelas Edwin.

Edwin menyoroti maraknya anak-anak yang masih bisa mengakses gim tidak sesuai dengan umurnya menggunakan identitas milik orang tua atau kerabat mereka. Ia mengimbau orang tua dan anggota keluarga untuk memastikan anak-anak tidak mengakses gim yang tidak sesuai usia mereka.

"Saya minta nanti juga sosialisasi orang tua, jaga anak-anak mereka, jaga cucu-cucunya, jangan meminjamkan identitas untuk anak-anak kita yang dalam masa pertumbuhan untuk memainkan gim atau login, ataupun mendaftar ke gim-gim yang dilarang itu anak-anak," tuturnya.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka