Awas, pelaku bullying bisa kena hukum berat meski masih di bawah umur

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Perundungan atau bullying bukan cuma masalah sepele yang bisa diselesaikan dengan permintaan maaf. Tindakan ini sudah termasuk kejahatan dan bisa meninggalkan luka mendalam bagi korbannya, baik secara fisik maupun mental.

Efeknya pun bisa panjang, mulai dari stres, depresi, sampai trauma berat yang bikin korban kehilangan rasa percaya diri. Bahkan, dalam kasus ekstrem, korban bisa sampai memilih jalan tragis untuk mengakhiri hidupnya.

Fenomena bullying bisa terjadi di mana saja, entah di sekolah, tempat kerja, bahkan dunia maya. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bullying adalah ketika seseorang merasa tersakiti oleh perlakuan orang lain dan tidak bisa membela diri. Biasanya, pelaku merasa lebih kuat, lebih populer, atau lebih berkuasa dibanding korban.

Kalau kamu berpikir bullying cuma sebatas ejekan atau dorongan kecil, pikir lagi. Soalnya, dalam hukum Indonesia, pelaku perundungan bisa dijerat pasal berat, bahkan dipenjara. Berikut beberapa aturan hukum yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku bullying.

1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Kalau korbannya anak di bawah 18 tahun, pelaku bisa dijerat pasal kekerasan terhadap anak. Hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp72 juta. Kalau korban luka berat, hukumannya naik jadi 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta. Kalau sampai meninggal, ancamannya bisa 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

2. Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023

Kalau bullying dilakukan bareng-bareng alias pengeroyokan, ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara jika korban meninggal dunia. Kalau hanya luka ringan, hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan.

3. Pasal 310 dan 311 KUHP

Kalau bullying dilakukan lewat kata-kata atau fitnah, pelaku bisa dijerat pencemaran nama baik. Hukumannya mulai dari 9 bulan sampai 4 tahun penjara, tergantung seberapa berat dampaknya bagi korban.

4. Pasal 315 KUHP

Menghina orang secara langsung atau lewat tulisan juga bisa dipidana. Ancaman hukumannya 4 bulan 2 minggu penjara atau denda Rp4,5 juta.

5. Pasal 345 KUHP

Kalau pelaku sampai mendorong korban untuk bunuh diri, ancamannya 4 tahun penjara.

6. Pasal 351 dan 352 KUHP

Untuk kasus bullying yang disertai penganiayaan, pelaku bisa dipenjara sampai 7 tahun kalau korban meninggal. Kalau hanya luka ringan, hukumannya 3 bulan penjara.

7. UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE

Kalau bullying terjadi di media sosial, pelaku bisa dijerat pidana 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta. Kalau sampai menyebar fitnah, hukumannya bisa 4 tahun penjara atau denda Rp750 juta.

Namun, ada pengecualian bagi pelaku yang masih anak-anak. Mereka akan diproses melalui sistem peradilan khusus anak sesuai UU No. 11 Tahun 2012. Pendekatannya bukan sekadar menghukum, tapi lebih fokus pada pemulihan, alias keadilan restoratif.

Tapi kalau aksinya sudah parah dan berbahaya, anak tetap bisa dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan hukuman maksimal setengah dari pidana orang dewasa. Jadi, jangan pernah anggap enteng perundungan. Sekali kamu terlibat, hukumnya bisa panjang dan berat.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka