FIFA tolak banding Malaysia soal kasus dokumen palsu pemain naturalisasi

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Upaya Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) untuk lolos dari sanksi FIFA akhirnya kandas. Komite Banding FIFA secara resmi menolak banding yang diajukan FAM bersama tujuh pemain naturalisasi yang terjerat kasus pemalsuan dan rekayasa dokumen.

Dalam pernyataan resminya di laman Inside FIFA pada Senin, badan sepak bola dunia itu menjelaskan bahwa pihaknya telah menganalisis seluruh dokumen pembelaan dan menggelar sidang dengar pendapat sebelum mengambil keputusan akhir.

Hasilnya, Komite Banding menolak seluruh banding dan tetap menjatuhkan sanksi penuh seperti yang sebelumnya diputuskan oleh Komite Disiplin FIFA.

Dengan keputusan ini, FAM wajib membayar denda sebesar 350.000 franc Swiss (sekitar Rp7,23 miliar).

Sementara itu, tujuh pemain yang terlibat, yaitu Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazábal Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano, masing-masing dikenai denda 2.000 franc Swiss atau sekitar Rp41,3 juta.

Tak hanya denda, ketujuh pemain tersebut juga dijatuhi hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama 12 bulan. Sanksi ini berlaku untuk semua kegiatan yang berkaitan dengan sepak bola, baik di level nasional maupun internasional.

FIFA menegaskan bahwa FAM dan seluruh pemain terkait telah menerima pemberitahuan resmi atas keputusan ini. Mereka diberikan waktu sepuluh hari untuk meminta salinan keputusan lengkap beserta alasan hukumnya. Setelah itu, pihak-pihak terkait punya waktu 21 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) jika masih ingin melanjutkan proses hukum.

Keputusan ini menegaskan komitmen FIFA untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk pemalsuan dan manipulasi dokumen dalam sepak bola profesional, sekaligus menjadi peringatan keras bagi federasi dan pemain di seluruh dunia untuk bermain bersih di dalam dan luar lapangan.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka