Kita juga siapkan aplikasi digital agar semua sistem ini bisa berjalan terintegrasi
Denpasar (KABARIN) - Pemerintah Provinsi Bali tengah merancang posko pelayanan wisatawan yang beroperasi 24 jam di seluruh destinasi wisata utama di Pulau Dewata. Posko ini akan menjadi pusat layanan terpadu yang terhubung dengan kesehatan, kebencanaan, kepolisian, Satpol PP, Basarnas, dan pihak pariwisata.
Gubernur Bali Wayan Koster menekankan setiap titik destinasi wajib memiliki layanan darurat yang bisa dihubungi cepat melalui nomor khusus. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan aplikasi digital untuk mengintegrasikan semua sistem sehingga pelayanan bisa berjalan lancar dan terkoordinasi.
“Kita harus punya sistem yang memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali baik di hotel, pantai, gunung, sungai, maupun perjalanan dari satu titik ke titik lain, semua harus dikelola secara terpadu,” ujar Koster.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. Pemprov Bali yakin jika sistem ini berjalan, kepercayaan wisatawan dan reputasi Bali di mata dunia akan semakin meningkat berkat manajemen profesional, SDM unggul, dan pemanfaatan teknologi modern.
Kepala Dinas Pariwisata Bali I Wayan Sumarajaya menambahkan sepanjang Januari hingga September 2025, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali mencapai 5,6 juta orang, dengan Australia, Tiongkok, India, dan Inggris sebagai negara pengirim terbanyak.
Sumarajaya menjelaskan penanganan wisatawan dilakukan seimbang antara perlindungan dan penegakan hukum, meski masih ada tantangan seperti minimnya staf keamanan di sektor pariwisata, fasilitas kesehatan darurat yang belum optimal, dan kerja sama asuransi yang terbatas.
Ke depan, Dispar Bali berencana memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, penyedia asuransi, dan menambah posko pelayanan wisatawan di Destinasi Pariwisata Terpadu. Semua titik wisata juga akan dilengkapi sistem informasi cuaca real-time bekerja sama dengan BMKG di 81 lokasi.
Berdasarkan data 2025, tercatat 1.185 tindakan keimigrasian dan 406 deportasi wisatawan, serta 144 kasus wisatawan yang menjadi korban kecelakaan atau tindak kekerasan. Langkah posko 24 jam ini diharapkan bisa menekan risiko tersebut sekaligus meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi semua pengunjung Bali.