Jakarta (KABARIN) - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik. Kali ini, kasus tersebut menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan SRJ, seorang pihak swasta, sebagai tersangka pemberi suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, serta SRJ dari pihak swasta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan ayahnya diduga berperan sebagai penerima suap, sementara SRJ sebagai pemberi suap. KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara SRJ dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
OTT ini merupakan operasi tangkap tangan kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang 2025. Dalam operasi yang berlangsung pada 18 Desember 2025, penyidik mengamankan total 10 orang di Kabupaten Bekasi. Tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di daerah, sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik suap dalam proyek pemerintah masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2025