Money

Pramono Tegaskan UMP Harus Sepakat Lewat Dewan Pengupahan

Jakarta (KABARIN) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak bisa sembarangan diputuskan dan harus melalui kesepakatan Dewan Pengupahan.

“Intinya apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan, saya akan jalankan. Tentunya saya tidak akan mengambil kebijakan tanpa apa yang sudah menjadi kesepakatan di Dewan Pengupahan,” ujar Pramono di Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Pramono, UMP Jakarta tahun ini sudah cukup memadai. Namun, jika masih ada pihak yang merasa keberatan, ia menegaskan aksi unjuk rasa tetap diperbolehkan.

“Sekali lagi, kalau memang masih ada yang keberatan, ini kan negara demokrasi. Boleh-boleh saja (unjuk rasa),” kata dia.

Pramono sebelumnya mengumumkan kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen dari sebelumnya Rp5.396.761. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2025 dengan alfa 0,75 sehingga UMP naik di atas inflasi Jakarta.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menuntut penyesuaian upah dan pengembalian upah sektoral lewat aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menekankan UMP harus sesuai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi lima persen di atas KHL.

“Kita nggak mau 'lip service', kita nggak mau hanya sekedar kata-kata, yang kita mau bukti,” tegas Said. Ia juga menambahkan opsi subsidi langsung bagi pekerja jika penyesuaian UMP belum bisa dilakukan.

“Kalau (upah) memang tetap Rp5,73 juta setiap buruh penerima upah minimum disubsidi oleh pemerintah DKI Jakarta Rp200 ribu sampai satu tahun,” ujar Said. Menurutnya, struktur upah Jakarta masih belum mencerminkan karakter wilayah sebagai pusat jasa, perdagangan, dan teknologi.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: