Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang meminta perlindungan hukum untuk kolumnis dan kontributor lepas disamakan dengan wartawan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin.
Permohonan ini diajukan oleh penulis lepas dan kolumnis Yayang Nanda Budiman yang ingin Pasal 8 UU Pers berbunyi "dalam melaksanakan profesinya wartawan, kolumnis, dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum".
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa definisi wartawan menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan ini meliputi mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.
Selain itu, Pasal 7 UU Pers mengatur bahwa wartawan juga harus tergabung dalam organisasi profesi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Menurut MK, orang yang tidak masuk kriteria wartawan tidak bisa disebut wartawan walau karyanya sering diterbitkan di media cetak atau online. "Orang dimaksud umumnya adalah pakar bidang keilmuan tertentu atau tokoh-tokoh publik yang memanfaatkan ruang publik pada media-media pers untuk menyampaikan opini atau ekspresi pribadi," ujar Saldi.
Terkait istilah kolumnis, MK memisahkan dua kondisi. Pertama, wartawan yang rutin mengisi kolom di media bisa disebut kolumnis. Kedua, masyarakat yang menulis opini di media tanpa status wartawan tetap bisa disebut kolumnis, tapi tidak mendapatkan perlindungan hukum seperti wartawan.
"Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 8," imbuh Saldi.
MK menegaskan hal ini bukan diskriminasi karena kolumnis dan kontributor lepas tetap dilindungi hukum lewat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026