Jakarta (KABARIN) - Pengacara Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, akan melaporkan tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (20/1).
"Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan," ujar Ari saat ditemui di sela persidangan.
Pelaporan ini terkait pengakuan gratifikasi yang muncul dari Jumeri, Widyaprada, dan Hamid Muhammad saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin. Ari menilai nilai gratifikasi yang diterima ketiga saksi tersebut bahkan lebih besar dari Nadiem karena pengakuan mereka saling mendukung dan disebutkan adanya uang yang diterima dari pihak lain dalam persidangan.
Dalam persidangan, Jumeri mengaku menerima Rp100 juta dari Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sutanto menyebut mendapat Rp50 juta dari Mulyatsyah, sementara Hamid menyatakan menerima Rp75 juta dari Mulyatsyah. Kedua pemberi uang itu juga terdakwa dalam kasus yang sama.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022 berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang merugikan negara senilai Rp2,18 triliun.
Nadiem didakwa melakukan pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan dengan terdakwa lain seperti Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.
Kerugian negara rinciannya Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi dan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini tercatat juga dalam LHKPN 2022 dengan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Jika terbukti bersalah, mantan Mendikbudristek ini terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026