News

Polisi Fokus Periksa Ahli dan Saksi dalam Dugaan Penipuan Investasi Kripto

Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret dua terlapor berinisial TR dan K. Hingga kini, polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya karena masih fokus memeriksa para saksi dan ahli.

“Hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap terlapor. Penyelidik masih fokus ke pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Di tengah proses penyelidikan tersebut, jumlah korban dengan kasus serupa kembali bertambah. Seorang perempuan berinisial AS melaporkan dugaan penipuan investasi kripto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (19/1).

Dalam laporannya, AS mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. Laporan itu telah teregister dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Korban mengungkapkan bahwa dirinya bergabung dengan sebuah grup aplikasi Discord yang diduga dikelola oleh TR dan K. AS menyebut bergabung sejak 2023 hingga 2024, namun praktik investasi yang dijalankan tidak sesuai dengan visi dan misi yang dijanjikan di awal.

Atas laporan tersebut, para terlapor disangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1). Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelumnya, korban bernama Younger alias Y bersama kuasa hukumnya juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama TR alias Timothy Ronald dan K alias Kalimasada.

“Kami melampirkan beberapa bukti seperti, bukti transaksi, kemudian bukti-bukti kode-kode referral, kemudian bukti video, ada flashdisk juga kita lampirkan bukti bahwa orang yang kita laporkan mengajak, menjanjikan ada keuntungan 300 bahkan sampai 500 persen,” kata kuasa hukum Younger, Jajang.

Jajang menjelaskan, kliennya yang mengalami kerugian hampir Rp3 miliar akhirnya memberanikan diri melapor karena merasa praktik tersebut bisa membahayakan banyak orang, terutama generasi muda.

“Kalau tidak ada yang berani untuk membongkar kebobrokan yang berkedok investasi, yang berkedok dengan ‘trading’, dimana orang yang kita laporkan tersebut, kami menduga bahwa tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki sertifikasi,” katanya.

Sementara itu, Younger menceritakan kronologi awal dirinya terjerat dugaan penipuan tersebut. Ia mengaku tertarik setelah melihat sosok TR yang dikenal sebagai pemengaruh di media sosial.

“Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia ‘flexing’ segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur, maka dari itu, saya belilah ‘member’-nya dengan harga mulai Rp9juta–Rp50juta,” katanya.

Polda Metro Jaya memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini bisa diusut secara menyeluruh.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: