Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan
Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya membeberkan peran Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Bahar kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan korban, serta pengakuan dari tersangka lain yang lebih dulu diamankan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan," kata Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Ia menjelaskan, peran Bahar terungkap setelah tiga tersangka sebelumnya menyebut bahwa Bahar ikut terlibat langsung dalam aksi pemukulan. Ketiganya diketahui berada di sekitar Bahar saat kejadian berlangsung.
"Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, lebih dulu menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang, Banten.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2).
Awaludin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bahar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Sebelum statusnya dinaikkan, penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.
"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, status Bahar resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Meski begitu, proses hukum akan tetap dijalankan secara profesional dan transparan.
Penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, sambil terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026