Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengantongi kepastian hukum atas ribuan aset daerah setelah menerima 3.922 sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN. Total nilai aset yang disertifikatkan ini ditaksir mencapai Rp102 triliun.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta Barat. Ia menjelaskan, aset-aset tersebut selama bertahun-tahun berada dalam kondisi abu-abu secara hukum karena belum tercatat resmi sebagai milik daerah.
“Kalau divaluasi nilainya itu adalah Rp102 triliun. Sertifikat ini merupakan BMD, Barang Milik Daerah, yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak terurus atau belum terurus, dalam arti tidak mempunyai kepastian hukum,” kata Nusron.
Dengan terbitnya sertifikat, status lahan kini jelas, tercatat resmi, dan masuk dalam sistem administrasi aset Pemprov DKI Jakarta. Semua bidang tanah yang diserahkan juga sudah berstatus bersih tanpa sengketa kepemilikan.
Menurut Nusron, langkah ini penting untuk mencegah masalah klasik seperti klaim ganda, penguasaan ilegal, hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan karena aset belum memiliki legalitas yang kuat.
“Masih banyak BMD-nya dan asetnya itu masih berantakan dan banyak yang menjadi temuan BPK karena belum disertifikatkan, sebagian besar diduduki masyarakat dan sebagian juga ada yang dobel klaim,” katanya.
Menariknya, penyerahan sertifikat ini juga dicatat sebagai rekor nasional oleh Museum Rekor Indonesia karena menjadi sertifikasi aset daerah dengan jumlah dan nilai terbesar yang pernah dilakukan di Indonesia.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026