Jakarta (KABARIN) - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa hadir dalam persidangan kasus yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan Noel saat menjawab pertanyaan wartawan di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, terkait kemungkinan kehadiran Menaker periode 2019–2024, Ida Fauziyah, sebagai saksi.
“Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” ujar Noel.
Meski berharap kehadiran pimpinan KPK, Noel menegaskan pemanggilan saksi merupakan kewenangan pengadilan. Nama Ida Fauziyah sebelumnya sempat muncul saat pemeriksaan saksi.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayoena Ivon Muriono, menyebut adanya aliran uang Rp50 juta kepada Ida terkait kasus pemerasan sertifikasi K3.
Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker, Noel didakwa memeras pemohon sertifikasi senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan ini diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang diperas termasuk Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, keuntungan yang diduga diperoleh para terdakwa bervariasi, mulai dari Noel Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari Rp326,12 juta, Irvian Rp978,35 juta, hingga Supriadi Rp294,06 juta.
Gratifikasi yang diterima Noel selama menjabat Wamenaker diduga berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat pidana sesuai Pasal 12 huruf e atau huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Sumber: ANTARA