Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Kali ini, tiga perusahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap tiga korporasi tersebut dilakukan pada Februari 2026. Ketiganya diduga berperan bersama Rita Widyasari dalam menerima gratifikasi.
Tiga perusahaan itu diketahui adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak 2017. Saat itu, KPK lebih dulu menetapkan Rita Widyasari bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara.
Dua nama lain tersebut adalah Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima dan Khairudin yang menjabat Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar yang berkaitan dengan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, untuk PT Sawit Golden Prima.
Kasus ini terus berkembang. Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita berbagai aset bernilai tinggi. Pada Juni 2024, tercatat ada 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta sejumlah barang bernilai ekonomis lainnya yang diamankan.
Terbaru, pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan aliran dana lain yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai jutaan dolar Amerika Serikat atau sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026