Jakarta (KABARIN) - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah akan memberikan masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan kepesertaan PBI-JKN berlaku, agar layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan lancar.
Dalam pertemuan terbatas bersama Menteri Kesehatan, Menko PM, dan Kepala BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin, Mensos menjelaskan mekanisme ini nantinya akan dituangkan dalam surat edaran atau keputusan bersama sebagai panduan bagi fasilitas kesehatan.
Kebijakan ini dibuat untuk menenangkan kekhawatiran rumah sakit, puskesmas, dan klinik terkait pembiayaan peserta yang datanya masih dalam proses pembaruan.
Pemerintah ingin memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak saat membutuhkan pelayanan kesehatan selama masa transisi berlangsung. Skema ini memungkinkan pembaruan data berjalan bersamaan dengan keberlanjutan layanan kesehatan, sehingga hak masyarakat tetap terlindungi.
Kemensos mencatat ada lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN yang saat ini sedang diverifikasi kelayakannya oleh petugas BPS, pendamping sosial, dan pemerintah daerah dalam dua bulan ke depan.
Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar apakah peserta tetap menerima bantuan iuran atau dialihkan menjadi peserta mandiri.
Pemutakhiran data kepesertaan ini merupakan bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS, sesuai dengan Surat Instruksi Presiden Nomor 4/2025.
Kemensos menegaskan anggaran PBI tidak dikurangi atau dialihkan dan prinsip utama kebijakan tetap memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak dari total 96,8 juta peserta segmen PBI-JKN.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026