Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Sampaikan Pleidoi di Persidangan Hari Ini

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan lima tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

“Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra.

Sidang tersebut akan digelar di ruang Kusuma Atmadja dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Sebelumnya, Noel dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam dakwaan, Noel diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025. Ia disebut menerima aliran dana hasil pemerasan senilai Rp6,52 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para terdakwa lain turut menjalani tuntutan berbeda, mulai dari tiga hingga tujuh tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Sejumlah di antaranya juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal bervariasi sesuai dugaan aliran dana yang diterima.

Nama-nama pemohon sertifikat K3 yang disebut dalam perkara ini antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, jaksa menguraikan bahwa dana hasil pemerasan disebut mengalir kepada para terdakwa, termasuk Noel yang diduga menerima Rp70 juta, sementara sejumlah terdakwa lain menerima bagian dengan nilai ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Selain uang, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka