Jakarta (KABARIN) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, belum cukup untuk menghadirkan keadilan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada proses etik internal kepolisian. Menurutnya, proses hukum pidana yang transparan dan akuntabel harus tetap berjalan agar tidak terjadi impunitas atau kekebalan hukum.
"Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban," kata Anis saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa.
Anis menekankan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar dan tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun. Ia juga mengingatkan bahwa anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi negara, sehingga kasus kekerasan terhadap anak harus mendapat perhatian serius.
Sebagai tindak lanjut, perwakilan Komnas HAM di Maluku telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan koordinasi dan pemantauan, termasuk mengikuti sidang etik yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Tak hanya itu, tim Komnas HAM dari kantor pusat Jakarta juga berencana menyusul ke Maluku guna memperkuat proses pemantauan dan pengumpulan informasi. Sejumlah pihak terkait nantinya akan dimintai keterangan untuk memperjelas fakta peristiwa.
"Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu," ucapnya.
Komnas HAM juga mendorong agar nilai-nilai hak asasi manusia semakin diinternalisasi dalam kinerja aparat kepolisian. Pasalnya, polisi memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.
"Dan kami ingin menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Maluku resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiah (MTs) yang meninggal dunia.
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, mulai Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT dini hari.
Dalam persidangan itu, sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang yang terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban. Sementara empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual dan dua orang dari pihak keluarga korban.
Hasil sidang menyatakan Bripda MS terbukti melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski begitu, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
"Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026 serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon.
Komnas HAM berharap proses hukum selanjutnya berjalan secara terbuka dan adil, sehingga kasus kekerasan yang melibatkan aparat tidak lagi berulang dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat tetap terjaga.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026