News

Komnas HAM Soroti Lemahnya Pengawasan Industri Nikel di Morowali

Jakarta (KABARIN) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti masih minimnya jumlah dan frekuensi pengawasan di kawasan industri nikel, khususnya di Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap perlindungan pekerja sekaligus lingkungan.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut, keterbatasan sumber daya pengawas jadi salah satu masalah utama di tengah pesatnya perkembangan industri nikel.

"Untuk PSN (Proyek Strategis Nasional) di bidang nikel, khususnya di Morowali dan Morowali Utara, kami merekomendasikan evaluasi terhadap PSN, khususnya terkait pengawasan. Pengawasan yang ada perlu koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, karena ada masalah terkait kualitas pengawasan, dan juga sumber daya pengawasan yang terbatas," ujar Uli kepada ANTARA usai Peluncuran dan Diskusi Publik Kajian "Studi Dampak Industri Nikel terhadap Asasi Manusia" Komnas HAM di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, pola pengawasan yang ada saat ini masih terlalu reaktif. Artinya, pengawasan baru dilakukan ketika sudah muncul kasus. Padahal, idealnya pengawasan dilakukan secara rutin dan terjadwal.

"Kemudian frekuensi pengawasan itu harus lebih banyak dilakukan. Bisa seminggu sekali atau sebulan dua sampai tiga kali. Tidak hanya berdasarkan kasus, jadi ketika ada kasus baru ada pengawasan tidak. Harus berkala," katanya.

Uli juga menyoroti jumlah pengawas di lapangan yang jauh dari cukup jika dibandingkan dengan luasnya kawasan industri nikel.

"Pengawas di provinsi jumlahnya terbatas, sekitar 30-an. Kemudian turun ke Morowali, Morowali itu hanya sekitar dua orang sekarang. Morowali Utara itu sekitar lima orang, sementara kawasan industri itu sangat banyak," katanya.

Selain jumlah personel, metode pengawasan juga dinilai perlu dibenahi. Selama ini, pengawasan masih terlalu bergantung pada laporan administratif, padahal kondisi di lapangan bisa berbeda.

"Metode pengawasan juga harus lebih implementatif. Harus ke lapangan, tidak hanya berdasarkan laporan atau dokumen administrasi," ujarnya.

Komnas HAM juga mengungkap bahwa sistem perizinan yang melibatkan banyak kementerian membuat pengawasan jadi tidak terintegrasi. Hal ini dinilai memperlemah kontrol terhadap industri nikel yang berisiko tinggi.

Karena itu, Komnas HAM mendorong adanya penguatan inspeksi rutin, peningkatan kapasitas pengawas, serta koordinasi yang lebih solid antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya jelas, agar industri nikel tetap berjalan, tapi hak pekerja dan lingkungan tetap terlindungi.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: