Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar
Jakarta (KABARIN) - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun upaya menghalangi tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sama artinya dengan menghambat kerja Kepala Negara.
"Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia. Kalau ada yang menghalangi pekerjaan Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia," tegas Prabowo dalam sambutannya pada acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.
Presiden mengaku telah menerima laporan terkait adanya tekanan dan intimidasi terhadap anggota satgas saat bertugas di lapangan. Ia pun memberikan apresiasi kepada para petugas yang tetap bekerja di tengah risiko tersebut.
Prabowo menegaskan komitmennya untuk menggunakan seluruh kewenangan konstitusional guna melindungi aparat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Percayalah, saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia. Saya akan gunakan itu untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa (pelakunya)," ujar Prabowo.
Ia juga menyoroti adanya oknum pengusaha yang diduga mengabaikan keputusan hukum dan tetap menjalankan aktivitas ilegal di kawasan hutan, sehingga meminta Jaksa Agung bertindak tegas.
"Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo memaparkan capaian Satgas PKH yang dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Hingga 10 April 2026, total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun, sementara aset negara yang berhasil dikuasai kembali diperkirakan senilai Rp370 triliun.
Satgas PKH juga menyerahkan Rp11,4 triliun ke kas negara yang berasal dari denda administratif, pajak, dan penyelamatan aset periode awal 2026. Secara keseluruhan, total penyelamatan aset negara disebut mencapai Rp371,1 triliun sejak satgas mulai beroperasi pada Februari 2025.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026